"Dalil pemohon (BG) yang menyatakan bahwa termohon (KPK) tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap diri pemohon adalah tidak mendasar," ujar pengacara KPK, Chatarina M Girsang saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/2).
Chatarina mengatakan bahwa KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sesuai Pasal 6 huruf C UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal itu juga dijelaskan tugas dan wewenang KPK tersebut melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, Chatarina menilai semua dalil yang disampaikan pihak BG tidak berdasar dan meminta kepada Majelis Hakim sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dalil tersebut.
"Karenanya, majelis hakim haruslah menolaknya," demikian Chatarina.
[rus]
BERITA TERKAIT: