Kubu Roy Suryo Ajukan Kembali Praperadilan untuk Uji Pasal 32 ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 06 Juli 2026, 04:54 WIB
Kubu Roy Suryo Ajukan Kembali Praperadilan untuk Uji Pasal 32 ITE
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)
rmol news logo Babak baru kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergulir.

Tersangka Roy Suryo kembali menyorot perhatian setelah mengajukan gugatan praperadilan kedua. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis, 2 Juli 2026.

Meskipun, gugatan praperadilan pertama terkait sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan dan bakal dibacakan Selasa depan.

Pengacara Roy, Refly Harun menjelaskan tujuan gugatan praperadilan kedua lebih kepada uji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.

“Bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026

Untuk perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah masuk tahap persidangan.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA