Tersangka Roy Suryo kembali menyorot perhatian setelah mengajukan gugatan praperadilan kedua. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis, 2 Juli 2026.
Meskipun, gugatan praperadilan pertama terkait sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan dan bakal dibacakan Selasa depan.
Pengacara Roy, Refly Harun menjelaskan tujuan gugatan praperadilan kedua lebih kepada uji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.
“Bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026
Untuk perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah masuk tahap persidangan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: