Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 06 Juli 2026, 13:49 WIB
Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai gugatan praperadilan kedua yang diajukan kubu Roy Suryo merupakan upaya untuk mengulur jalannya persidangan perkara pokok.

Menurut Rivai, pengajuan praperadilan kedua dilakukan di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan, sehingga dinilai hanya memperlambat pemeriksaan perkara.

"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," kata Rivai saat dihubungi, Senin, 6 Juli 2026.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat motif di balik pengajuan praperadilan tersebut dan mengambil sikap tegas.

"Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," tegasnya.

Rivai menjelaskan, Roy Suryo dalam waktu dekat dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun, agenda persidangan tersebut ditunda karena masih menunggu putusan atas dua gugatan praperadilan yang diajukannya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dikonfirmasi.

Diketahui, gugatan praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan masih bergulir di pengadilan. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.

Adapun perkara pokok terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kini telah memasuki tahap persidangan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA