Budi Gunawan Nilai Status Tersangkanya Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Januari 2015, 14:48 WIB
Budi Gunawan Nilai Status Tersangkanya Janggal
budi gunawan/net
rmol news logo . Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menilai penetapannya sebagai tersangka 'rekening gendut' oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum, yaitu Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu disampaikannya saat menyambangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta (Rabu, 14/1) untuk menjalani fit and proper test.

"Karena pada tahapannya pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka belum dilaksanakan, KPK kan gunakan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Budi menambahkan, dirinya menjadi korban atas upaya pembunuhan karakter dan pengadilan di media masa.

"Sampai saat ini saya belum pernah diminta keterangan KPK, jadi tidak tahu apa yang dipersangkakan. Ini cukup janggal karena bertepatan dengan fit and proper test dan saya dicalonkan sebagai kapolri. Selain itu juga sudah ada ketetapan dari Polri sebagai institusi terhormat, bahwa rekening saya bersih," tandasnya.

KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kemarin (Selasa, 13/1). Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada transaksi tidak wajar yang didapati oleh penyidik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA