
. Kapolri Jenderal Sutarman memastikan lembaganya akan memberikan bantuan hukum untuk Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan, terkait penetapannya sebagai tersangka 'rekening gtendut' oleh KPK.
"Tentu Polri akan lakukan pembelaan melalui Divkum Polri sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/1).
Masih, kata Sutarman, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk menghormati keputuasan lembaga anti rasuah itu.
KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut kemarin (selasa, 13/1). Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada transaksi tidak wajar yang didapati oleh penyidik.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: