Neta S Pane: KPK Rekayasa Kasus Komjen BG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 14 Januari 2015, 08:50 WIB
Neta S Pane: KPK Rekayasa Kasus Komjen BG
neta s pane/net
rmol news logo . Status tersangka yang disandang calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak lepas dari adanya cakar-cakaran di elit kepolisian, terutama dalam memperebutkan posisi orang nomor satu di lembaga tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya sesaat lalu (Rabu, 14/1).

Akibatnya, kata Neta, lembaga sebesar Polri dengan gampang diobok-obok. Ironisnya, elit-elit Polri cenderung membiarkan institusi dan para patinya diadudomba dengan rekayasa kasus dan isu rekening gendut.

"Saya menilai KPK sudah melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter pada BG," ujar Neta.

Kasus BG seperti yang dipaparkan KPK adalah dugaan gratifikasi dan KPK mengaku sudah punya
dua alat bukti. Ironisnya, sambung Neta, tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni
BG. Padahal dalam kasus gratifikasi sedikit dikitnya harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap. Pertanyaannya, siapa penyuapnya, kenapa tidak diungkap KPK sebagai tersangka.

"Sangat aneh jika dalam kasus gratifikasi, KPK hanya menyebutkan satu nama tersangka. Disinilah kejahatan yang dilakukan komisioner KPK. Kejahatan dalam melakuan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi, fitnah dan pembunuhan karakter," sambung dia.

Dalam hal ini komisioner KPK bisa dikenakan tindak pidana, jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal
berlapis KUHP. Yaitu Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 merekayasa kasus, dan Pasal 220 tentang keterangan palsu.

"Untuk itu, KPK harus diaudit, apa alat bukti yang kata KPK mereka miliki. KPK tidak boleh dibiarkan semena-mena dan tanpa kontrol dalam melakukan penegakan hukum," tandas Neta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA