"Jokowi menggunakan hak preogratifnya sebagai presiden karena tidak ada tindak lanjut dari KPK mengenai laporan PPATK," jelas Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita saat dihubungi, Selasa (13/1).
KPK, kata dia, seharusnya bisa berkaca dan tidak perlu kelihatan seperti kebakaran jenggot atas penunjukkan itu. Semakin KPK berwacana soal rekening gendut tanpa ada tindaklanjut, justru menunjukan lembaga antikorupsi tersebut hanya mementingkan citra belaka.
"Kejadian ini jadi introspeksi bagi KPK agar jangan banyak bicara, jangan banyak pencitraan. Yang penting kerja. Tindaklanjuti laporan PPATK," kritik Prof Romli.
Soal rekening gendut puluhan petinggi Polri memang telah menjadi polemik sejak lama. Namun, hingga saat ini belum ada penuntasan berarti. Terlebih sudah hampir beberapa kali pergantian Kapolri. Padahal, berdasarkan keterangan informasi dari PPATK bahwa sejumlah perwira polisi diduga memiliki rekening gendut. Termasuk salah satunya dugaan rekening gendut Budi Gunawan.
Budi sendiri telah menampik hal tersebut. Bantahan soal rekening gendut Budi Gunawan juga telah ditampik pihak Mabes Polri. Adapun Budi diketahui merupakan ajudan Megawati Soekarnoputri saat Ketua Umum PDIP itu menjabat presiden RI periode 2001-2005. Budi juga pernah menjabat Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: