Kejagung Klaim Bekuk 146 DPO Sepanjang Tahun 2013-2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Januari 2015, 13:13 WIB
Kejagung Klaim Bekuk 146 DPO Sepanjang Tahun 2013-2014
rmol news logo Kejaksan Agung mengklaim telah membekuk 146 buronan, sejak dioperasikan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) 2013. Mereka tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam berbagai kasus baik korupsi maupun pidana umum yang ditangani Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung H.M Prasetyo pun merinci pada tahun 2013, AMC berhasil menangkap 65 buronan yang terdiri dari 28 tersangka, tiga terdakwa dan 34 terpidana.

Sementara itu khusus di tahun 2014, AMC berhasil menangkap 81 buronan. Yang terdiri dari 48 terpidana, 5 terdakwa, 28 tersangka.Dari 81 buronan tersebut, 53 diantaranya tersangkut kasus korupsi dan 28 diantaranya terkait pidana umum.

Masih kata Prasetyo, untuk pencegahan keluar negeri berdasarkan permohonan dari Kejaksaan RI, Polri serta instansi lainnya pada tahun 2014 sebanyak 218 orang.

"Perpanjangan pencegahan sebanyak 84 orang, pencabutan pencegahan empat orang dan pengakhiran pencegahan satu orang," beber Prasetyo dalam jumpa pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2014 di gedung Sasana Pradana, Kejagung, Jakarta (Senin, 5/1).[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA