Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi pada Kamis 2 Juli 2026.
Nas menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, Jampidmil Kejagung ikut mengusut kasus korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program Makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung, Brigjen CPM Andi Suci mendalami peran Kolonel CPL BU yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan,” kata Andi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Adapun jabatan Kolonel CPL BU sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa terutama sepeda motor listrik.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: