Anas Maamun Belum Dapat Bantuan Hukum Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Desember 2014, 23:53 WIB
Anas Maamun Belum Dapat Bantuan Hukum Golkar
Annas Maamun/net
rmol news logo Gubernur Riau non aktif Annas Maamun mengaku belum mendapat bantuan hukum dari Partai Golkar. Terkait kasus hukum yang dialaminya di Komisi Pemperantasan Korupsi.

"Belum ada (bantuan hukum)," katanya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/12).

Namun demikian, meski belum mendapatkan bantuan hukum, Annas mengaku tidak merasa kecewa.

"Tidak, kenapa lah merasa kecewa," singkat politisi Golkar tersebut.

Diketahui, Annas merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam alih fungsi hutan di Riau pada Kementerian Kehutanan. Annas ditetapkan tersangka oleh KPK karena menerima suap dengan total Rp 2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp 500 juta dan SGD 156.000.

KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Gulat Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau,  sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA