Tersangka Korupsi Pembangunan Double Track Cibungur Ditahan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Desember 2014, 18:34 WIB
Tersangka Korupsi Pembangunan Double Track Cibungur Ditahan Polisi
ilustrasi/net
RMOL. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Kereta Api Double Track Short Cut, Cibungur, Tanjung Rasa Purwakarta, Jawa Barat, Soedrajat Widiotomo akhirnya ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Pelaksana Harian Wakil Direktur Tipikor Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto menyatakan, tersangka ditangkap selaku Kepala Satuan Kerja merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Korupsi," ungkap Djoko di Mabes Polri, Jumat (19/12)

Tersangka Soedrajat dinilai penyidik bersalah memerintahkan panitia lelang untuk melaksanakan proses lelang pekerjaan pembangunan jalan kereta api Double Track Short Cut Cibungur Tanjung Rasa Purwakarta tersebut. Padahal lahan belum selesai dibebaskan.

"Menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,4 miliar," pungkasnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA