Dia akan dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Dalam perkara ini, penyidik KPK memang tengah menelisik terkait pemondokan di Mekkah. Kuat dugaan, Suhardi dimintai keterangan dalam pengadaan pemondokan yang diduga ada tindak pidana korupsi.
"Untuk kepentingan terkait penyidikan," jelasnya.
Namun, Suhardi yang diagendakan diperiksa pukul 10.00 WIB tadi, be;um diketahui apakah sudah tiba di gedung KPK atau belum.
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Agama. Suryadhama diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pelaksanaan ibadah haji ini.
Modus yang dilakukan politikus PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat, penyelewengan mengenai kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[zul]
BERITA TERKAIT: