BPKH Dituntut Putar Otak soal Potensi Biaya Haji 2027 Naik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 Juli 2026, 17:03 WIB
BPKH Dituntut Putar Otak soal Potensi Biaya Haji 2027 Naik
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta untuk lebih kreatif dalam mengoptimalkan pengelolaan dana jemaah guna mengantisipasi potensi lonjakan biaya haji pada tahun 2027 mendatang. 

Langkah itu dinilai jauh lebih tepat ketimbang mengandalkan sokongan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Begitu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 8 Juli 2026.

Said secara tegas menolak wacana penggunaan dana APBN untuk menambal kenaikan biaya haji. Menurutnya, ibadah haji pada hakikatnya merupakan ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan secara finansial maupun fisik.

"Ya itulah repotnya orang naik haji itu bagi orang yang mampu," kata Said.

Politikus PDIP itu menilai penggunaan APBN untuk membantu biaya haji bagi masyarakat yang tergolong mampu berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk dari sisi syariat.

“Lahir dan batin kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i,” kata Said.

Karena itu, Said meminta BPKH meningkatkan kinerja investasi agar nilai manfaat dana haji semakin besar dan dapat digunakan untuk menahan kenaikan biaya yang harus ditanggung calon jemaah.

Ia berharap keuntungan dari hasil pengelolaan dana haji dapat dimanfaatkan untuk menutup kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Dari sisa hasil, dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji," kata Said.

Said juga mengingatkan APBN seharusnya diprioritaskan untuk mengatasi kemiskinan dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk mensubsidi kelompok masyarakat yang secara syariat telah memenuhi syarat mampu berhaji.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau naik Rp19.930.806 dibandingkan tahun 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA