Kerugian Tembus Rp116,7 Miliar, Satgas Haji Polri Jerat 32 Tersangka dari 64 Laporan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 07 Juli 2026, 21:25 WIB
Kerugian Tembus Rp116,7 Miliar, Satgas Haji Polri Jerat 32 Tersangka dari 64 Laporan
Bareskrim Polri. (Foto: Dok. RMOL)
rmol news logo Langkah tegas diambil Satgas Haji dan Umrah Polri dalam memberantas sindikat travel bodong. Sebanyak 32 orang mafia haji ilegal resmi ditetapkan sebagai tersangka sepanjang periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan, penindakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi para jamaah yang menjadi korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Brigjen Irhamni, Selasa, 7 Juli 2026.

Tindakan tegas korps bhayangkara ini bergerak dari 64 laporan yang masuk ke meja Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).

Skala penipuan ini terbilang fantastis. Tercatat, jumlah korban yang gagal berangkat ke tanah suci mencapai 3.550 orang, dengan total kerugian materiil menyentuh angka Rp116,7 miliar.

Irjen Irhamni melanjutkan, sebaran kasus ini merata di sejumlah wilayah hukum polda jajaran. Di antaranya 4 LP ditangani Polda Metro Jaya yang mencatat jumlah korban paling masif, yakni mencapai 3.000 orang.

Selanjutnya, Polda Jawa Timur berhasil meringkus 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan total kerugian Rp9,5 miliar. Sementara Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka atas penipuan terhadap 282 orang dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Berkaca dari maraknya kasus penipuan ini, jenderal bintang satu tersebut mengimbau publik agar tidak mudah terbuai oleh rayuan agen travel gadungan.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Irhamni. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA