Masyarakat Diminta Ukur Prestasi KPK, Polri dan Kejagung Berbasis Data

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 10 Desember 2014, 02:19 WIB
Masyarakat Diminta Ukur Prestasi KPK, Polri dan Kejagung Berbasis Data
ilustrasi/net
rmol news logo Desain pemberaantasan korupsi di Indonesia masih berfokus pada sektor penindakan, bukan pada perbaikan sistem dan upaya pencegahan.

"Akibatnya korupsi terus terjadi, karena pada dasanya sistem mengkondisikan seseorang untuk korup. Ini ibarat orang sakit, yang dilakukan hanya memberikan obat penghilang rasa sakit saja, tanpa dicari apa penyebab sakitnya," kata anggota Komisi III DPR RI, Abu Bakar Al Habsyi, melalui pesan elektronik kepada wartawan (Selasa malam, 9/12).

Soal capaian dalam pemberantasan korupsi, ia mengaku tak memiliki data penanganan kasus korupsi yang paling mutakhir dari tiga lembaga penegak hukum. Yang ia tahu, pada 2012 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan 1.272 perkara korupsi, polisi 1.711 perkara korupsi dan KPK 36 perkara korupsi. Padahal di saat itu biaya penangan satu perkara di KPK bisa sampai Rp 300 juta lebih. Sedangkan di Kepolisian, biaya penanganan satu perkara sekitar Rp 37 juta. Di sisi lain, gaji penyidik di KPK empat kali lipat atau empat ratus persen lebih besar dari gaji penyidik kepolisian.

"Silahkan saja dibandingkan, bagaimana kinerja masing-masing?" ungkapnya.

Abu Bakar mengaku mendapat informasi dari rekannya yang mengikuti pidato purnabhakti Profesor Romli Atmasasmita beberapa waktu lalu, bahwa sang profesor menyampaikan, antara 2009-2013 keberhasilan penegak hukum dalam mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi adalah sebagai berikut. KPK sebesar Rp 700 miliar, Polri Rp 2 triliun dan Kejagung Rp 6,2 triliun.

"Saya sendiri belum mengkonfirmasi kebenaran data tersebut. Dari beberapa data tersebut, publik tentunya bisa menganalisa bagaimana kinerja dan produktivitas lembaga penegak hukum yang ada dalam melakukan pemberantasan korupsi. Baik dalam capaian penanganan jumlah perkara, maupun dalam upaya pengembalian kerugian negara. Silakan disimpulkan sendiri," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA