"Terdakwa Henry Josef Maraton tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi karena uang itu mengalir ke PT Karimata Solusi Padu," kata Ketua Majelis Hakim, Aswijon, saat membacakan pertimbangan yang meringankan atas vonis Henry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/11).
Selain tidak menimati uang hasil korupsi, terdakwa Henry juga tidak terbukti melanggar dakwan primer seperti yang dituntut jaksa penuntut umum, sehingga majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan ini.
"Terdakwa Henry Josef Maraton tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan primer," tegas Aswijon.
Meski terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, namun karena majelis menilai perbuatan Henry menguntungkan pihak korporasi, yakni PT KSP sebesar Rp 1.952.500.000 atau sekitar 1,9 miliar, maka majelis tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara terhadap terdakwa Henry selama 4 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Awijon.
Adapun dakwaan subsider jaksa penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis juga menghukum PT KSP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.952.500.000, dengan ketentuan jika tidak bisa membayarnya dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka jaksa penuntut umum akan menyita harta benda PT KSP dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yaitu, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankannya, berlaku sopan selama di persidangan, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi karena uang itu mengalir ke PT Karimata Solusi Padu, tidak pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Henry dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Eli langsung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Sedangkan atas keberatan PT KSP yang mengalami kerugian karena telah menginvestasikan sebanyak 100 mesin ATM baru, majelis hakim menyatakan, PT KSP bisa memperkarakannya secara perdata.
Selain itu, majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena pemidanaan bertujuan untuk mendidik, membina, dan tidak mengulangi perbuatan. Bukan semata untuk pembalasan.
[ald]
BERITA TERKAIT: