Demikian pandangan Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Karena itu, kata Hendardi, pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.
"Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya," kata Hendardi.
Mendesak pula untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas.
"Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun," kata Hendardi.
Hendardi menegaskan, setiap tindakan
obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi.
"Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung," kata Hendardi.
Di sisi lain, peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi Presiden bahwa militerisasi ruang-ruang sipil sangat berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum.
"Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum," kata Hendardi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: