Hal itu disampaikan Anggota KomisiII DPR Ahmad Irawan, saat menjadi narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juli 2026.
"Rekomendasi tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat buat kami untuk menjadikan itu sebagai bagian merevisi undang-undang," kata Irawan.
Politisi Partai Golkar itu memandang, FGD yang seperti diselenggarakan Bawaslu RI ini bagian dari konstitusional dialog dan bagian dari meaningful participation, sehingga kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan harus diapresiasi.
"Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tapi penyelenggara pemilu lainnya, seperti KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," sambungnya.
Irawan mengungkapkan, beberapa isu krusial yang terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu, erat kaitannya dengan sejumlah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) antara lain seperti pilihan sistem yang akan disepakati Parlemen bersama dengan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
"Secara normatif kami punya hasil evaluasi terkait dengan pemilu serentak kita yang terakhir kami laksanakan di 2024, tetapi juga kita akan membandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya 2014 dan seterusnya," urainya.
"Pada saat ini kami punya beberapa pilihan alternatif, dan tentu pilihan alternatif itu kami akan pilih tadi mempertimbangkan," sambungnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: