Nasir Djamil:

Tak Boleh Ada Intervensi Penyelidikan Kasus Jampidsus Febrie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 09 Juli 2026, 14:45 WIB
Tak Boleh Ada Intervensi Penyelidikan Kasus Jampidsus Febrie
Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kg emas hingga mata uang asing saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 8 Juli 2026. (Foto: Dok. Polri)
rmol news logo Proses pengusutan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya sepatutnya berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, temuan barang bukti emas dan uang harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

"Kita berharap pengungkapan fakta ini bukan hanya soal mendapatkan bukti, tetapi juga dalam rangka mengungkap kebenaran," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia meminta tidak ada tindakan di luar koridor penegakan hukum yang dapat mengganggu penyidikan.

"Mari kita saling menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Mabes Polri," kata Nasir. 

Seluruh perangkat alat negara, lanjut Nasir, juga harus menghormati proses ini dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar penegakan hukum itu sendiri. 

"Biarkan berjalan," kata Nasir.

Nasir menilai langkah Polri sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali meminta aparat penegak hukum memaksimalkan pemberantasan korupsi.

"Baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK sama-sama ingin menjalankan amanah undang-undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi," pungkas Nasir.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA