"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum karena dia tertangkap tangan," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 3/12).
Apa yang dialami mantan Bupati Bangkalan itu, kata Desmond, melanggar AD/ART partai. Bahkan, kata dia, partai akan memecat yang bersangkutan.
Desmond mengatakan saat melakukan dugaan korupsi, Fuad belum terdaftar sebagai anggota Gerindra. Saat itu, lanjut dia, Fuad masih menjadi bupati Bangkalan.
"Status Beliau terdaftar pada saat pemilu (Pileg)," ungkapnya. Apapun itu, menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk semua kader Gerindra ke depannya.
[dem]
BERITA TERKAIT: