Tim Azis Bestari Optimis Menang PK Kedua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 November 2014, 06:40 WIB
Tim Azis Bestari Optimis Menang PK Kedua
ilustrasi/net
rmol news logo Isu pemidanaan tokoh masyarakat dan mantan ketua DPRD Tolitoli H. Aziz Bestari pernah merebak di jagad media sepanjang 2004-2010. Teranyar, ketika di maju dalam Pemilukada Tolitoli 2010 dan cawabup yang bersangkutan,  Amirudin H. Nua meninggal dunia jelang putusan suara Juni 2010.

Wafatnya Amirudin bahkan sampai saat ini jadi masih menjadi tanda tanya di warga Tolitoli khususnya. Terlepas dari kontroversi kematiannya, pasal 63 Undang-Undang Pemda 32/2004 kala itu mengakibatkan Aziz Bestari gagal jadi calon.

Jelang pilkada serentak yang bakal dihelat September 2015, publik Sulteng kembali melirik Aziz Bestari sebagai calon kuat di Tolitoli. Kini, nasibnya ditentukan oleh putusan Mahkamah Agung yang sedang gelar pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali kedua.

"Kami optimis bisa menangkan PK kedua Aziz Bestari, karena satu-satunya penyebab dia dipenjara pada 2012 adalah pengajuan sepihak saksi Palsu yang mengingkari tanda-tangan di Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah, kini di novum penandatangan tersebut mengakui sebagai tanda tangannya," jelas Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng Dapil Tolitoli-Buol dalam keterangannya, Sabtu (29/11).

Pada kesempatan yang sama, tim hukum Aziz Bestari, Agus Salim mengaku akan terus menuntut siapa dalang di balik pemidanaan kliennya.

"Kami telah kirim surat ke Kejagung baru dan semua stakeholder hukum dan keadilan di negeri ini," tambahnya.

Menelisik pemidanaan terhadap H.Aziz Bestari ini, sungguh urgen sebagai suatu peristiwa hukum yang tidak berdiri sendiri. Apalagi di aspek politis, dua sampel saja yaitu Pidana Kasasi yang memenjarakan Aziz dan meninggalnya cawabup, masing-masing relevan dengan dua jenis pasal penghalang yang normatif, yakni pasal.52 huruf (g) Undang-Undang Pileg  tentang tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun, dan pasal.63 Undang-Undang Pemda tentang pasangan calon gugur jika salah satunya wafat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah memutus perkara ini dengan kesimpulan, Kasus yang menimpa Aziz Bestari benar berlatar belakang kontestasi politik yang tidak fair.

"Kita tunggu taring Mahkamah Agung memeriksa Peninjauan Kembali kedua kasus ini," Tandas Agus. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA