Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025. Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi juga sebelumnya menggugat Kementerian Hukum yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, No. AHU-0000589.AH.01.08. tahun 2025 terkait persetujuan PB IKA PMII pimpinan Fathan Subchi.
Anggota Tim Hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi, Afriendi Sikumbang mengatakan, upaya banding tersebut dilayangkan karena putusan PTUN Jakarta dinilai mencederai keadilan.
"Majelis hakim patut diduga mengabaikan fakta-fakta persidangan. Bahkan fotokopi akta pendirian PB IKA PMII yang diajukan tergugat intervensi (Fathan Subchi) diduga salinan yang seolah-olah asli atau otentik. Padahal asli otentiknya berada pada pihak penggugat (Slamet Ariyadi)," kata Afriendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember 2025.
Tim hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi juga menganggap putusan PTUN Jakarta cacat cacat hukum dan menabrak logika keadilan. Jika majelis hakim menilai ada cacat formil, jelasnya, maka masuk putusan sela.
Tim hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi juga menilai majelis hakim PTUN Jakarta layak dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Secara etika dan perilaku, majelis hakim juga layak dilaporkan ke Komisi Yudisial yang mengawasi etika dan perilaku hakim di Indonesia," tandas Afriendi.
BERITA TERKAIT: