Fokus Mobnas, Pemerintah Hentikan Insentif Mobil Listrik Akhir Desember 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 19 Desember 2025, 23:37 WIB
Fokus Mobnas, Pemerintah Hentikan Insentif Mobil Listrik Akhir Desember 2025
Mobil listrik pabrikan Honda. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)
rmol news logo Pemerintah memutuskan untuk menghentikan insentif bagi mobil listrik pada 31 Desember 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan lebih fokus menghidupkan industri otomotif dalam negeri, salah satunya program mobil nasional.

"Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Kami punya perencanaan mobil nasional. Bisa belajar dari VinFast (mobil buatan Vietnam)," kata Menko Airlangga belum lama ini dikutip redaksi, Jumat, 19 Desember 2025.

Insentif mobil listrik sebelumnya diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 yang terbit awal Februari 2025. Merujuk PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10 persen untuk mobil listrik completely knocked down (CKD).

Sementara PPnBM DTP diberikan kepada impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen. Bea masuk impor mobil listrik CBU juga dibebaskan.

Beberapa perusahaan mobil listrik luar negeri yang mendapatkan insentif ini antara lain BYD, VinFast, Geely, Citroen, Maxus, Xpeng, Aion, hingga GWM Ora. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA