Luthfi Hasan Ishaaq Santai Hukuman Diperberat MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 September 2014, 16:49 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq Santai Hukuman Diperberat MA
Luthfi Hasan Ishaaq/net
rmol news logo Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq santai menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya menjadi 18 tahun. Sebabnya, dia sudah menduga bahwa hukumannya nanti akan diperberat.

"Biasa saja, saya kira 20 tahun, ternyata cuma 18 tahun," kata Lutfhi Hasan di Jakarta, Jumat (19/9).

Hukuman Luthfi diketahui diperberat menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun penjara. MA dalam putusan kasasinya juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Kini, KPK tinggal menunggu salinan putusan MA kemudian melakukan eksekusi terhadap Luthfi.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) kemarin dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Luthfi selaku anggota DPR saat itu dinilai terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Lutfhi juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding.

Dalam pertimbangannya, Artidjo menilai majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). Hal yang memeberat itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Lutfhi menjawab diplomatis saat disinggung apakah dirinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Lelaki yang akrab disapa LHI itu justru menyerahkan hal tersebut ke kuasa hukumnya.

"Ah itu kan urusan pengacara saja," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA