Mahasiswa NKRI: Usir WNA Ilegal dari Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 September 2014, 17:09 WIB
Mahasiswa NKRI: Usir WNA Ilegal dari Indonesia
ilutrasi/net
rmol news logo . Pengawasan Kementerian Hukum dan HAM terkesan lemah terkait maraknya warga negara asing (WNA) yang memiliki dokumen izin tinggal ilegal di Indonesia.

Ketua Gerakan Mahasiswa NKRI Mukmin Ilyas mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah melakukan pembiaran terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen atau memalsukan dokumen untuk tinggal di Indonesia.

"Ini sama dengan melecehkan kedaulatan bangsa," kata Mukmin di Jakarta, Kamis (11/9).

Dia pun mendesak Menkumham Amir Syamsuddin untuk bertindak tegas terhadap para WNA ilegal. Pemerintah harus tegas terhadap WNA gelap atau ilegal, yang banyak tinggal di Indonesia. Sebab, ini menimbulkan implikasi sosial di tengah masyarakat.

Mukmin juga menyinggung soal, Kentjana Sutjiawan, Warga Negara Tiongkok yang memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta bendanya. Padahal, Kentjana alias Xie Ligen terbukti melanggar keimigrasian dan harus dideportasi pada 22 April 2013 sesuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
 
Kentjana diduga ingin menguasai tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Demi melakukan hal itu, dia pun diketahui memalsukan dokumen izin tinggal di Indonesia.

"Sangat disayangkan sikap Ditjen Imigrasi yang tidak punya sikap tegas mengusir dan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap WNA ilegal," pungkas Mukmin Ilyas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA