Kali ini, penyidik mendalami dugaan permintaan uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Jumat, 26 Juni 2026, tim penyidik telah memeriksa dua saksi di Polresta Denpasar, Bali, yakni Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja selaku wiraswasta
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurut Budi, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa biro jasa diduga dipaksa memberikan uang tambahan apabila ingin pengajuan dokumen keimigrasian diproses.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," pungkas Budi.
Sebelumnya, dari pemeriksaan terhadap enam biro jasa lainnya, penyidik menemukan besaran uang yang diminta dalam setiap pengurusan dokumen keimigrasian bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan KITAS, KITAP maupun dokumen lainnya. Praktik tersebut dikenal di kalangan pelaku sebagai "uang klik", yakni uang yang harus dibayarkan agar berkas diproses oleh petugas imigrasi.
KPK juga tengah menelusuri ke mana aliran uang hasil pungutan tersebut mengalir. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, uang dari para biro jasa diduga tidak hanya dibagikan di tingkat teknis atau staf, tetapi juga mengalir ke level jabatan yang lebih tinggi.
Tim penyidik masih mendalami apakah aliran dana itu hanya berputar di Bali atau turut disetor ke tingkat pusat, mengingat sebagian proses pengurusan KITAS, KITAP, ITK hingga dokumen keimigrasian lainnya tidak berhenti di kantor imigrasi daerah, tetapi juga diproses di pusat.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.
Dana dari para pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit saat mengajukan permohonan. Berkas permohonan kerap ditolak atau tidak diproses hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan dilakukan baik pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan di Direktorat Jenderal Imigrasi tingkat pusat. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".
KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti istilah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi penerima setoran.
Selain itu terdapat pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu yang menerima aliran dana tanpa menyebut identitas secara langsung.
Sejumlah uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing.
KPK juga menemukan indikasi adanya pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal TPPU.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: