Mantan Wakil Rektor UI Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Juli 2014, 17:45 WIB
Mantan Wakil Rektor UI Segera Disidang
rmol news logo Berkas perkara tersangka Tafsir Nurchamid sudah rampung disusun Jaksa.

Berkas perkara Tafsir yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi (TI) di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) sudah dilipahkan ke pengadilan, hari ini (Jumat, 11/7).

"Hari ini berkas tersangka TN ‎dilimpahkan ke tahap dua," terang Jurubicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya beberapa saat tadi.

Dengan dilimpahkannya berkas eks Wakil Rektor UI itu, maka paling tidak 14 hari kedepan yang bersangkutan akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

‎Seperti diketahui, Tafsir Nurchamid ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 13 Juni 2013 lalu. Tafsir diduga melakukan penggelembungan yang menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan itu.

Atas perbuatannya,‎ Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Tafsir sudah dijebloskan ke penjara sejak 14 Maret 2014 lalu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA