Kegiatan itu juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas yang menandai penguatan tata kelola kelembagaan setelah proses integrasi resmi berjalan.
"Secara legal semuanya sudah berjalan dengan baik sehingga Bapak dan Ibu memiliki kepastian dan jaminan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari UIN," ujar Prof. Asep dalam keterangan resminya, Jumat 10 Juli 2026.
Menurutnya, para guru dan karyawan tidak perlu khawatir karena seluruh proses integrasi telah memberikan kepastian status dan perlindungan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari sistem tata kelola UIN yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
"Kita ingin semuanya berjalan secara profesional. Ada kepastian, ada jaminan, dan itu merupakan hak Bapak dan Ibu," katanya.
Selain memastikan kepastian status tenaga pendidik, Prof. Asep juga mengungkapkan rencana pengembangan fasilitas daycare di lingkungan kampus. Ia meminta jajaran rektorat segera menyusun perencanaan pembangunan fasilitas baru yang lebih luas dan nyaman.
"Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, menjelaskan bahwa proses integrasi TK Ketilang telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. Menurutnya, integrasi TK Ketilang merupakan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: