Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Menurutnya, insentif diperlukan untuk mendorong pengembangan instrumen investasi baru di pasar keuangan Indonesia.
"Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
ETF emas sendiri merupakan instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa saham dan dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas atau aset yang berkaitan dengan emas.
Melalui produk ini, investor tidak perlu memiliki atau menyimpan emas secara fisik (non-delivery), tetapi tetap mendapatkan manfaat dari perubahan harga emas di pasar global.
Menanggapi usulan tersebut, Airlangga menyatakan pemerintah akan mempelajari kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi ETF emas non delivery.
"Termasuk juga untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan ETF daripada emas yang non-delivery. Nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Tadi kita pelajari juga," kata Airlangga.
Saat ini pengembangan instrumen investasi tersebut telah memasuki tahap implementasi, namun belum terdapat penyampaian mengenai tanggal peluncuran.
BERITA TERKAIT: