Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, pelimpahan administrasi tersebut merupakan kelanjutan proses pembuktian perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Takdir kepada wartawan, Rabu siang, 15 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing.
"Kami mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujarnya.
Takdir menyebut identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Budiman akan diungkap secara rinci dalam persidangan perdana saat pembacaan surat dakwaan.
"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Saat ini, kata Takdir, tim jaksa masih menunggu penetapan hari sidang sekaligus penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," pungkasnya.
Budiman Bayu Prasojo merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dua safe house di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengurusan kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak 2024 hingga awal 2026.
BERITA TERKAIT: