Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hari ini, Rabu, 15 Juli 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 15 Juli 2026.
Keempat saksi yang dipanggil yakni Fajar selaku Aspri Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang juga merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah, Rosman selaku kontraktor CV Mitra Razluka Sakti, Tigor Prakasa selaku kontraktor, dan Aan Widuri selaku admin CV Triple S.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.
Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.
Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk mengondisikan pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.
Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
BERITA TERKAIT: