"RH dan M ditahan untuk 20 hari pertama," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Kamis sore (10/7).
Johan menyebut, keduanya ditahan di dua tempat terpisah. Romi ditahan di rumah tahanan POM DAM Jaya di Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan Masyito ditahan di rumah tahanan KPK yang terletak di basement gedung itu.
Usai pemeriksaan, Romi mengatakan siap mengikuti proses hukum KPK, termasuk langkah penahanan terhadapnya. Adapun Romi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WIB. Romi terlihat mengenakan rompi oranye KPK.
"Saya kira tidak ada langkah apapun. Semua akan taat hukum. Saya serahkan semuanya," terang dia.
Sementara itu istrinya, Masyito masuh bungkam. Dia keluar dari ruang pemeriksaan selang empat menit dari Romi.
Romi dan Masyito sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu oleh KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.
[ald]
BERITA TERKAIT: