KPK Kembali Panggil Anak Buah Zulhas di Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juli 2026, 14:05 WIB
KPK Kembali Panggil Anak Buah Zulhas di Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. 

Salah satu yang diperiksa adalah Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama, yang dikenal sebagai anak buah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik memanggil sembilan saksi untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.

Selain B Daditama, penyidik juga memanggil Intan Larasita yang merupakan istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. B Daditama sendiri diketahui pernah menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 serta Tenaga Ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong periode Maret-September 2025.

Saksi lain yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Zakaria Efendi, Kepala SDN 50 Rejang Lebong Zulman Karnain, Sanusi Pane, Anton Doriska, ASN Dinas PUPRPKP Rendy Novian dan Santri Ghozali, serta Direktur PT Saka Karya Perkasa dan CV Salsabila Gemilang Abadi, Rian Adeko.

Sebelumnya, B Daditama telah beberapa kali diperiksa penyidik, yakni pada 22 April, 12 Mei, dan 10 Juni 2026. Ia juga sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan di antaranya ke Jakarta, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, tiga kontraktor, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP, yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp756,8 juta.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga perkara ini bermula dari pengaturan proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar pada awal 2026.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pengaturan rekanan proyek sekaligus besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek. Setelah itu, Bupati Fikri diduga mencatat kode inisial kontraktor pada daftar proyek dan mengirimkannya kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp.

Penyidik menduga permintaan fee tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. KPK juga menemukan adanya kesepakatan antara Bupati Fikri, Hary Eko, dan tiga kontraktor terkait pembagian proyek.

Sebagai realisasi kesepakatan itu, ketiga kontraktor diduga menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp980 juta melalui sejumlah perantara. Dana tersebut diduga merupakan pembayaran awal fee proyek yang dijanjikan kepada Bupati Fikri. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA