Eksepsi Ditolak, Anas Ngarep Diadili Bukan Dihakimi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Juni 2014, 12:11 WIB
Eksepsi Ditolak, Anas <i>Ngarep</i> Diadili Bukan Dihakimi
anas urbaningrum/net
rmol news logo Nota pembelaan alias eksepsi yang diajukan oleh bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan tim kuasa hukumnya ditolak majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi. Eksepsi diajukan untuk menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesungguhnya saya berharap surat dakwaan bisa ditolak, tapi putusan sela eksepsi saya dan tim penasehat hukum ditolak, saya berharap persidangan nanti berjalan baik, objektif dan jujur," kata Anas di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).

Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menekankan agar dirinya betul-betul diadili sesuai fakta yang ada, bukan dihakimi apalagi dijaksai.

"Saya yakin yang diharapkan menjadi dasar hakim, JPU, tim kuasa hukum dan saya proses yang adil," tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Anas Urbaningrum dan Tim penasehat hukum atas dakwaan jaksa KPK. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA