Nota pembelaan alias eksepsi yang diajukan oleh bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan tim kuasa hukumnya ditolak majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi. Eksepsi diajukan untuk menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: