MRN dilaporkan karena keterlibatan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 13 Juli 2026
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan terlapor diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan kerja guna melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.
Bahkan, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, sampai dengan tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor.
"Sejak mulai bekerja MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan, terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel," tutur Ermelina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Sebagai karyawan kontrak, korban pun takut karena dirinya berada dalam posisi yang rentan, bahkan korban mengaku beberapa kali diancam kontrak kerjanya tidak diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.
"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," kata Ermelina.
Korban pun melaporkan terlapor ke Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.
Selain ke Polda Metro Jaya, korban juga telah mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BERITA TERKAIT: