Penolakan pembangunan BTP antara lain di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin mengatakan, penolakan itu berakar dari sengketa lahan yang akan dipakai untuk pembangunan.
Kata dia, pembebasan lahan dalam rencana pembangunan BTP cenderung membuka ruang konflik agraria di lingkup masyarakat.
"Ambisi pembebasan lahan oleh militer ini telah memicu eskalasi konflik agraria yang meluas antara aparat dan masyarakat," ujar Zainal kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2026.
Zainal mengatakan, setiap rencana pembangunan harus dilakukan dengan baik. terlebih, rencana kegiatan yang melibatkan aparatur militer.
Dia menekankan, perlunya mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan alat negara tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil.
"Penghindaran terhadap prinsip ini tidak sekadar mencederai demokrasi, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi itu sendiri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: