Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama negara hukum.
"Koruptor mencuri uang negara. Sebaliknya, penegak hukum yang kehilangan integritas berpotensi mencuri kepercayaan rakyat terhadap hukum,” kata Pieter dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Pieter menyoroti munculnya dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski demikian, ia menegaskan setiap proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Setiap proses penegakan hukum harus berlangsung terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Ia mengapresiasi pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh aparat melakukan introspeksi dan menegaskan perang melawan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor hukum.
Menurut Pieter, tidak boleh ada institusi yang kebal dari pengawasan.
"Polisi harus dapat diawasi. Jaksa harus dapat diperiksa. Hakim harus dapat dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum.
Lanjut dia, setiap penyidikan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan setiap dakwaan harus dibangun di atas pembuktian yang kokoh.
Atas dasar itu, Pieter menegaskan, profesionalisme aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan integritas dan etika. Tanpa moralitas, kata dia, hukum berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
"Sejarah akan mencatat apakah pada masa pemerintahannya Indonesia berhasil membangun polisi, jaksa, hakim, dan seluruh aparat penegak hukum yang bersih, independen, profesional, serta dipercaya rakyat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: