Semua Pihak Harus Objektif soal Kematian Tiga Pekerja Gorong-gorong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 15 Juli 2026, 23:06 WIB
Semua Pihak Harus Objektif soal Kematian Tiga Pekerja Gorong-gorong
Presidium Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta, Rio A Putra. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Insiden yang merenggut nyawa tiga pekerja di dalam gorong-gorong di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada  Kamis 9 Juli 2026, sepatutnya disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta.

Demikian disampaikan Presidium Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta, Rio A Putra, dikutip Kamis 16 Juli 2026. 

Tiga pekerja meninggal dunia, terdiri atas satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial L dan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial A dan S.

"Saya menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya ketiga pekerja tersebut. Kita harus ikut memastikan hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik," kata Rio.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak serta-merta menjadi tanggung jawab langsung PAM Jaya karena para pekerja merupakan bagian dari perusahaan pelaksana, yakni PT Moya Indonesia.

Rio menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, pemilik pekerjaan dan perusahaan pelaksana memiliki pembagian tanggung jawab yang berbeda, terutama terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ia menilai tuntutan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang meminta Direktur Utama PAM Jaya dicopot merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak didasarkan pada pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

Rio juga mempertanyakan kenapa Said Iqbal justru tidak menyuarakan agar para petinggi PT Moya Indonesia untuk mundur dari jabatannya. Ia juga menyarankan agar Said Iqbal juga melakukan tabayyun kepada pihak PAM Jaya agar memahami konstruksi persoalam secara utuh sebelum memberikan keterangan kepada publik.

"Setiap musibah tentu harus diusut secara menyeluruh. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan opini publik," kata Rio.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, maka pihak yang pertama kali harus dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pelaksana sesuai dengan kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, ia menilai insiden tersebut tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PAM Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja.

"PAM Jaya perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Moya," kata Rio.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA