Kasus itu berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.
"Terakhir itu kalau tidak salah 62 (kasus). Itu di16 provinsi," ungkap Jaksa Agung, Basrief Arief, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).
Namun, Basrief mengaku tidak mengetahui jumlah tersangka dalam kasus itu. Dipastikannya hampir seluruh partai politik melakukan pidana Pileg.
"Hampir ada semua," singkat dia.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adjat Sudrajat, menambahkan, para tersangka mulai dari Calon Legislatif (Caleg), simpatisan, sampai dengan penyelenggara pemilu.
Sedangkan total tersangkanya, disebut Adjat, hampir sama dengan total kasus yang ditangani yakni 62 kasus.
"Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus. Ada kepala daerah," papar dia.
Sedangkan kasus pidana yang tengah diteliti kebanyakan kasus politik uang dan jadwal kampanye yang bukan pada waktunya.
[ald]
BERITA TERKAIT: