Kejagung Tangani 62 Kasus Pidana Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Mei 2014, 17:44 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan tengah meneliti 62 kasus pelanggaran Pemilu Legislatif, limpahan penyidik Polri yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia.

Kasus itu berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.

"Terakhir itu kalau tidak salah 62 (kasus). Itu di16 provinsi," ungkap Jaksa Agung, Basrief Arief, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).

Namun, Basrief mengaku tidak mengetahui jumlah tersangka dalam kasus itu. Dipastikannya hampir seluruh partai politik melakukan pidana Pileg.

"Hampir ada semua," singkat dia.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adjat Sudrajat, menambahkan, para tersangka mulai dari Calon Legislatif (Caleg), simpatisan, sampai dengan penyelenggara pemilu.

Sedangkan total tersangkanya, disebut Adjat, hampir sama dengan total kasus yang ditangani yakni 62 kasus.

"Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus. Ada kepala daerah," papar dia.

Sedangkan kasus pidana yang tengah diteliti kebanyakan kasus politik uang dan jadwal kampanye yang bukan pada waktunya. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA