Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan menahan atau tidak seorang tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie) itu tergantung pada kewenangan penyidik," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Anang menegaskan, meski belum ditahan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap bersinergi, baik dengan penyidik Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," ujarnya.
Saat ini, Febrie telah menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang telah menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kepada Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan
blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan PT Asabri.
Pelimpahan perkara itu merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim itu merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT: