Dalam peraturan tersebut ditegaskan, KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat maupun proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
"Ditolak. Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh APH," kata Aminudin kepada RMOL, Jumat, 17 Juli 2026.
Saat ditanya apakah surat yang dikirim kepada Raja Juli berisi pemberitahuan bahwa laporan penolakan gratifikasinya tidak dapat diproses berdasarkan ketentuan Perkom Nomor 1 Tahun 2026, Aminudin membenarkannya.
"Yes," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada pelapor, meski isi surat tidak dipublikasikan.
Meski demikian, KPK menegaskan penolakan laporan gratifikasi tidak menghentikan penanganan perkara. Dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Raja Juli tetap ditangani Direktorat Penyidikan.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul uang, motif pemberian, tujuan penyerahan amplop, hingga dugaan bahwa dana tersebut berasal dari pengumpulan uang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli dalam kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
BERITA TERKAIT: