MK Pisahkan Pemilu, KIPP: Diagnosisnya Sudah Betul tapi Resepnya Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 15 Juli 2026, 16:16 WIB
MK Pisahkan Pemilu, KIPP: Diagnosisnya Sudah Betul tapi Resepnya Bermasalah
Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
Kecil Besar
rmol news logo Belum ditindaklanjutinya pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang menjadi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/202, menuai kritik pedas dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Kritik terkait itu disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.

"Sudah setahun lebih setelah putusan itu diucapkan, dan sekarang masih menjadi satu persoalan. Jadi terjadi kegamangan atas putusan tersebut," katanya mengawali.

Menurut Bram, Putusan MK 135/2024 tersebut berniat untuk mengoreksi desain pelaksanaan pemilu, dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal, dengan sejumlah alasan.

"Yang paling dijadikan pertimbangan krusial adalah karena pemilu ini mengalami kelelahan dari pemilih, kebingungan sehingga surat suara sah menjadi masalah," sambungnya menguraikan.

Alasan lain yang disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon dalam Perkara 135/2025 yang diamini MK, adalah soal pencalonan dan kaderisasi oleh partai politik (parpol), dan juga soal beban kerja penyelenggara karena dilaksanakan di tahun yang sama pada 2024.

"Hal-hal itu tepat dijadikan pertimbangkan. Karena misalnya jika pemilih kelelahan karena sampai 5 surat suara, maka itu bisa disederhanakan, sehingga MK menjadikan itu salah satu alasan untuk pemisahan," tuturnya.

Akan tetapi, MK dalam memutuskan pemisahan pemilu luput terhadap satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang mengamanatkan tentang keberlanjutan periodesasi pelaksanaan pemilu.

Pasalnya Bram memandang, bukan sekadar memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tetapi juga dalam amar putusannya menambahkan frasa "jeda" untuk kedua jenis pemilu itu dalam gelarannya.

"Di Pasal 22E ayat 1 (UUD 1945) itu mengamanatkan DPRD satu kamar dengan DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Kita patuh pada peradilan (dalam hal ini termasuk putusan MK), tapi kita juga patuh pada Konstitusi kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, jebolan S1 Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itni, amar putusan MK yang mengharuskan pemilu lokal (Pilkada digabung dengan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota), dan dijeda 2 hingga 2,5 tahun dengan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI dan DPD RI) merupakan masalah konstitusional.

"Jadi sebenarnya diagnosisnya (MK) betul, cuman resep yang diberikan itu tidak tepat," demikian Bram menambahkan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA