JPPR:

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 Juli 2026, 03:04 WIB
Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh (pojok kiri) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
Kecil Besar
rmol news logo Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan inkonstitusional apabila Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak direvisi DPR.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh dalam diskusi bertajuk "Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia", di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026.

"Pemilihan umum ini menurut Undang-Undang Dasar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil lima tahun sekali. Jangan lupa," kata Rambo, sapaan Randy Umboh.

Rambo mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 jelas mengamanatkan pemisahan pelaksanaan Pemilu menjadi dua kategori, yakni Pemilu Nasional mencakup Pilpres dan Pileg DPR RI serta DPD RI, sementara Pemilu Lokal Pilkada dan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. 

Namun, Rambo menegaskan, MK dalam putusan tersebut bukan hanya memisahkan atau mengkategorisasi pemilu menjadi dua bagian, melainkan juga memberikan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal, sehingga menurutnya ini berakibat pada inkonstitusional pelaksanaan pemilu ke depan.

"Maka mau tidak mau, siap tidak siap, pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota itu harus dilaksanakan pada 2031-2032. Tanggal 21 Oktober sampai 19 April 2032, rentangnya," kata Rambo mengungkapkan kalkulasi jika Pemilu Nasional digelar pada Februari 2029.

Rambo menekankan, akibat dari perubahan teknis pelaksanaan pemilu tersebut maka berdampak pada periodesasi anggota legislatif di daerah. Karena mereka terpilih di Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya ikut melangsungkan kontestasi lagi di Pemilu 2029 jika ingin terpilih kembali.

"Di 2029 tidak boleh ada pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota. Yang ada hanya pemilu presiden, pemilu DPR RI, pemilu DPD RI. Gimana kalau buat pemilu sela? Pemilu DPRD yang hanya dipilih untuk masa jabatannya dua tahun sekian sampai 2031 sampai ada pemilu lokal? Nggak boleh! Ada ahli pemilu, ahli hukum bilang begitu," kata Rambo.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA