"Janji Jokowi hadir di persidangan itu hanyalah kamuflase," kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip Jumat 17 Juli 2026.
Karena sejatinya, kata Khozinudin, Jokowi ketakutan ijazah berfoto lelaki berkacamata ketahuan oleh publik di persidangan.
Menurut Khozinudin, siasat Jokowi untuk menghindari persidangan adalah dengan menghentikan persidangan agar tak masuk pokok perkara.
"Di kasus Roy Suryo, Jokowi mendorong agar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan dikabulkan. Di kasus Dokter Tifa, Jokowi mendorong agar eksepsi dikabulkan," kata Khozinudin.
Khozinudin menegaskan, ketika praperadilan di PN Jakarta Selatan dan eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, maka otomatis perkara gugur.
"Tak ada pemeriksaan terhadap pokok perkara, Jokowi dan ijazahnya tak akan diperiksa. Sehingga, Jokowi bisa terlepas dari ketakutan hadir di persidangan," kata Khozinudin.
BERITA TERKAIT: