KPK: Vonis John Field Tegaskan Suap di Bea Cukai Terbukti Terjadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Juli 2026, 22:36 WIB
KPK: Vonis John Field Tegaskan Suap di Bea Cukai Terbukti Terjadi
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap bos Blueray Cargo, John Field dan dua terdakwa lain selaku pihak pemberi suap dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 17 Juli 2026.

Menurut Budi, substansi terpenting dari putusan tersebut ialah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

"Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai.

Menurut Budi, pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.

"Penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak lagi terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dalam aktivitas pelayanan publik," jelasnya.

Budi menambahkan, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga memerlukan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem yang menutup setiap peluang terjadinya praktik suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memvonis John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Majelis Hakim juga memvonis untuk dua terdakwa lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Keduanya masing-masing dihukum pidana penjara 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Hakim menyatakan, John Field dkk terbukti memberikan suap kepada para pejabat DJBC terkait pengurusan barang-barang impor yang dikelola perusahaan selaku forwarder.

Para pejabat Bea dan Cukai dimaksud, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Total suap yang diberikan mencapai Rp63,5 miliar. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura tiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Berikutnya berupa fasilitas hiburan dan barang mewah. Fasilitas hiburannya senilai Rp1,4 miliar, sementara barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Suap-suap itu diberikan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 sebanyak 8 kali. Rinciannya, Pada Juli 2025, Jhon Field dkk memberikan uang sebesar Rp8,2 miliar. Porsi pembagiannya untuk Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta.

Selanjutnya pada Agustus 2025, pemberiannya sejumlah Rp8,95 miliar dengan pembagian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta. Berikutnya pada September 2025, uang suapnya sebesar Rp8,59 miliar dengan pembagian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta.

Kemudian pada Oktober 2025, pemberian uang suapnya sebesar Rp8,78 miliar dengan pembagian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta. Pada 1 Desember 2025, uang suap yang digelontorkan Rp8,84 miliar yang pembagiannya Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta.

Berikutnya pada 3 Januari 2026, uang suap sebesar Rp8,93 miliar dengan pembagian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta. Pada 29 Januari 2026, kembali uang suap diberikan sejumlah Rp8,97 miliar yang pembagiannya Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara itu para terdakwa dan kuasa hukum memilih menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. 

Selain John Field, Jaksa juga menuntut Andri dan Dedy Kurniawan masing-masing dengan pidana penjara 2,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA