Hal itu terungkap dari kesaksian Kasubdit Sarana 3 Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan), Erwin Sueb di sidang terdakwa Maria Elizabeth Liman.
Awalnya, Sueb ‎ditanya oleh Terdakwa Maria Elizabeth Liman yang merupakan bos Indoguna Utama (IU). Dia bertanya kepada Sueb soal seluk perusahaannya dalam mengikuti tender di Kementan.
"Apakah PT Indoguna adalah importir yang sudah lama mengajukan permohan baik yang berlaku dengan kuota maupun tidak dengan kuota?," tanya Maria.
"Ya itu sudah lama," jawab Erwin di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa.
Pertanyaan Maria itu sekaligus menguatkan alasan dua kali penolakan permohonan impor yang diajukan PT Indoguna atas inisiatif Elda Devianne Adiningrat.
"Memang ada pengajuan dari empat perusahaan, salah satunya PT Indoguna. Tapi ditolak karena memang tidak ada surat dari Dirjen soal penambahan kuota," tambah Erwin.
Erwin yang mengurusi soal pelayanan dan perizinan itu menjelaskan bahwa pengajuan yang masuk ke mejanya atas nama Elda dan Juard dari PT Indoguna, padahal Elda tidak ada jabatan di perusahaan tersebut.
Dalam kesaksian sebelumnya, Elda selaku mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia mengaku menghubungi PT Indoguna soal informasi penambahan kuota impor daging sapi. Selain itu, Elda juga membenarkan bahwa dirinya dan Fathanah yang berinisiatif mempertemukan Mentan Suswono dengan Maria.
[dem]
BERITA TERKAIT: