Tim penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi yang disebut memiliki isi sama persis meski keduanya diperiksa pada waktu berbeda.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa 22 Juli 2026, saat dilakukan konfrontasi keterangan antara Rudi Paulce Surbakti dan Kolonel Adm (Purn) Sony Djajasasmita.
Kedua saksi merupakan Ketua dan Sekretaris Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dibentuk untuk mengaudit permasalahan pengadaan Satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT) dalam proyek Satelit Komunikasi Pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sidang digelar dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia.
Dalam keterangannya, Rudi dan Sony menyatakan audit PDTT hanya ditujukan untuk mengaudit perbedaan nilai anggaran proyek, khususnya terkait kontrak payung (frame contract) Airbus senilai 669 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Keduanya juga menyatakan bahwa audit tersebut tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara karena belum ada pengeluaran uang negara dalam proyek tersebut. Selain itu, kedua saksi juga mengaku tidak menemukan penyalahgunaan wewenang oleh Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Persidangan kemudian memanas ketika penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha membandingkan BAP milik Rudi dan Sony yang menurutnya memiliki isi yang sama.
"Jawaban bapak ini meragukan. Maaf ya pak, jawaban bapak sama persis dengan Pak Surbakti di sini," kata Rinto kepada Sony.
"Kalau sama persis saya tidak tahu. Silakan aja tanyakan penyidik," jawab Sony.
Rinto mengingatkan bahwa setiap saksi telah menandatangani BAP, sehingga seluruh isi dokumen seharusnya merupakan keterangan yang berasal dari saksi sendiri.
"Kami tidak diarahkan penyidik," jawab Sony.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Rinto bersama Sony kemudian maju ke hadapan Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal sambil memperlihatkan kedua BAP yang dipersoalkan.
Majelis hakim kemudian meminta penjelasan kepada Sony mengenai proses pemeriksaan yang dijalaninya.
Sony menyatakan seluruh keterangannya disampaikan berdasarkan hasil audit PDTT yang diketahuinya sendiri.
Dalam persidangan, Sony juga mengungkap bahwa dirinya diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung pada 28 Mei 2025 oleh penyidik bernama Boby. Namun, menurut tim penasihat hukum, nama penyidik tersebut tidak tercantum dalam dokumen BAP yang telah ditandatangani saksi.
Selain mengonfrontasi keterangan Rudi dan Sony, majelis hakim sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksdya TNI (Purn) Widodo.
Keterangan Bambang Hartawan dibutuhkan untuk mengonfirmasi kesaksian Masri yang sebelumnya menyatakan menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo atas perintah Bambang.
Sementara keterangan Widodo diperlukan untuk mengonfirmasi kebijakan self blocking anggaran proyek Satelit Komunikasi Pertahanan pada 2016.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa self blocking dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melalui Marsda TNI (Purn) Syaugi Alaydrus yang mengaku melaksanakan perintah Widodo. Kebijakan tersebut disebut tidak pernah diberitahukan kepada Leonardi selaku PPK.
Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir sehingga agenda konfrontasi tidak dapat dilaksanakan.
Pada hari yang sama, Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta juga menggelar pemeriksaan barang bukti berupa dokumen dan surat-surat resmi terkait proyek pengadaan satelit tersebut.
Majelis hakim bersama jaksa penuntut koneksitas, oditur militer, serta tim penasihat hukum memeriksa keaslian, keabsahan, dan relevansi setiap dokumen yang diajukan dalam persidangan.
Pemeriksaan bukti surat dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti yang akan dijadikan dasar pembuktian memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebelum majelis hakim mengambil putusan.
Dalam perkara ini, Leonardi bersama Thomas Van Der Heyden dan Gabor Kuti Szilard didakwa merugikan keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau sekitar Rp306 miliar dalam proyek pengadaan user terminal sebagai bagian dari ground segment Satelit Komunikasi Pertahanan slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012-2021.
Tim penuntut koneksitas mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: