Giliran MIO Nyusul PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 22 Juli 2026, 01:19 WIB
Giliran MIO Nyusul PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) di Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)
Kecil Besar
rmol news logo Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.

Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) ?ndonesia yang melaporkan Hotman karena diduga melanggar tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Lanjut Asep ucapan yang disampaikan Hotman Paris bukan sebagai kritik namun lebih ke merendahkan profesi wartawan.

"Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. MIO Indonesia memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik,” tuturnya.

“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” sambung dia.

Sekadar informasi, Hotman Paris sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan masalah sama dan terdaftar nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dengan menyematkan Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan terhadap wartawan.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA