"Kalau memang nanti tidak bersalah, harus dengan tegas KPK tegas katakan tidak ada bukti yang menguatkan, terus saja rumor gosip berkembang terus, ibu Ani ngambek terus nanti," kata Buyung sambil tertawa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/1).
Pada dasarnya, lanjut dia, jika KPK memerlukan keterangan Ibas maka tak perlu menunggu sampai masa akhir jabatan SBY sebagai Presiden. KPK harus berani melakukan penegakan hukum dengan memeriksa Ibas.
"Jangan (takut) lah, jangan sampai nunggu sampai berakhir masa jabatan presiden, hukum tidak bisa tegak kalau masih berkuasa, nggak boleh gitu," terangnya.
Selebihnya, Adnan Buyung juga angkat bicara soal pernyataan kliennya yang menyebutkan bahwa SBY harus antar Ibas langsung ke KPK. MenurutnYa, hal itu sangat bagus sekali. Tapi, menurut dia, itu baru bisa dilakukan setelah ada surat panggilan dari KPK.
"Tidak ada. Loh kalau KPK minta Ibas datang, kalau SBY sebagai ayah anterin anaknya bagus sekali, tapi kan harus ada permintaan dari KPK dulu, masa Ibas tiba-tiba datang, nggak ada panggilan terus datang," kata Adnan Buyung.
[wid]
BERITA TERKAIT: