
Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution tetap merasa keberatan jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kliennya tanpa menjelaskan terlebih dahulu maksud frase 'proyek-proyek lain' dalam surat perintah penyidikan itu.
"Kalau diperiksa untuk Hambalang
ayok, tapi kalau lain-lain sebutkan yang lain-lain itu apa jadi kita tahu perkembangannya bagaimana," kata Buyung di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Pengacara senior yang biasa disapa Bang Buyung itu menilai sudah hakikatnya bahwa penegak hukum, dalam hal ini KPK menjelaskan maksud dari pemanggilan seseorang. Sebab, jika tidak dijelaskan, bisa saja melanggar hukum.
"Kalau diperiksa dengan baik, kita ikuti, dan dukung KPK dalam pemberantasan korupsi, tapi caranya harus berdasarkan hukum dan menghormati harkat dan martabat manusia, kalau berlebihan harus kita cegah," tekan Bang Buyung.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: